Sabtu, 24 Agustus 2019

MAKALAH
KESEHATAN KERJA &KESELAMATAN KERJA









Diajukan Oleh :
Arsad Djou Ilyas
1720043






JURUSAN  KESEHATAN LINGKUNGAN DAN KESEHATAN KERJA
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN (STIK)
YAYASAN PENDIDIKAN TAMALATEA
MAKASSAR

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Keselamatan   dan  kesehatan  kerja  adalah  suatu  pemikiran  dan  upaya  untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil  dan makmur.
Keselamatan  dan keamanan kerja mempunyai banyak pengeruh terhadap faktor kecelakaan, karyawan harus mematuhi standart (K3) agar tidak menjadikan hal-hal yang negative bagi diri karyawan. Terjadinya kecelakaan banyak dikarenakan  oleh penyakit yang diderita karyawan  tanpa  sepengetahuan pengawas (K3),  seharusnya  pengawasan terhadap kondisi fisik  di terapkan saat memasuki ruang kerja agar mendeteksi sacera dini kesehatan pekerja saat akan memulai pekerjaanya. Keselamatan dan kesehatan kerja perlu diperhatikan dalam lingkungan kerja, karena kesehatan merupakan keadaan atau situasi sehat seseorang baik jasmani maupun rohani sedangkan keselamatan kerja suatu keadaan dimana para pekerja terjamin keselamatan pada saat bekerja baik itu dalam menggunakan mesin, pesawat, alat kerja, proses pengolahan juga tempat kerja dan lingkungannya juga terjamin. Apabila para pekerja dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani dan didukung oleh sarana dan prasarana yang terjamin keselamatannya maka produktivitas kerja akan dapat ditingkatkan. Masalah kesehatan adalah suatu masalah yang kompleks, yang saling berkaitan dengan masalah-masalah lain di luar kesehatan itu  sendiri. Banyak faktor yang mempengaruhi kesehatan, baik kesehatan individu maupun kesehatan masyarakat, antara lain: keturunan, lingkungan, perilaku, dan pelayanan kesehatan.


Rumusan Masalah
Penulisan makalah mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, dimaksudkan untuk memperoleh   gambaran   yang  jelas  tentang   keselamatan   dan   kesehatan   kerja   (K3). Berdasarkan hal  tersebut, dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut:
Apa pengertian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu?
Apa  yang menjadi dasar pemberlakuan kesehatan dan keselamatan Kerja (K3)  di Indonesia?
Apa fokus dan tujuan dari program kesehatan dan keselamatan kerja?
Apa saja yang menjadi penyebab kecelakaan?
Apa saja usaha untuk mencapai keselamatan kerja?
Apa saja yang menjadi masalah kesehatan karyawan

BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Keselamatan dan  Kesehatan Kerja
Menurut  Mondy (2008) keselamatan kerja adalah perlindungan karyawan dari luka- luka yang disebabkan oleh kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan. Resiko keselamatan merupakan  aspek-aspek  dari  lingkungan  kerja  yang  dapat  menyebabkan  kebakaran, ketakutan aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh, penglihatan dan pendengaran.
Sedangkan kesehatan kerja menurut Mondy (2008)  adalah kebebasan dari kekerasan fisik.   Resiko kesehatan  merupakan  faktor-faktor dalam lingkungan kerja  yang bekerja melebihi periode waktu yang ditentukan, lingkungan yang dapat membuat stres emosi atau gangguan fisik.
Beberapa pendapat mengenai pengertian keselamatan dan kesehatan kerja antara lain:
Menurut Mangkunegara (2002)  Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan  upaya  untuk  menjamin keutuhan  dan  kesempurnaan  baik  jasmaniah  maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil  dan makmur.
Menurut  Suma’mur (2001),   keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Menurut Simanjuntak (1994),  Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .
Mathis dan  Jackson (2002),   menyatakan bahwa Keselamatan  adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik  seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan  adalah merujuk pada kondisi umum fisik,   mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut  Ridley, John (1983)  yang dikutip oleh Boby  Shiantosia (2000),   mengartikan Kesehatan  dan Keselamatan  Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu  bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Jackson (1999),  menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan. Kesehatan   pekerja  bisa  terganggu  karena  penyakit,  stres,  maupun  karena kecelakaan. Program kesehatan  yang baik akan  menguntungkan  para  pekerja  secara material, selain itu  mereka dapat bekerja dalam lingkungan yang lebih nyaman, sehingga secara keseluruhan para pekerja akan dapat bekerja secara lebih produktif
Dasar Pemberlakuan
Pemerintah  memberikan  jaminan  kepada  karyawan  dengan menyusun  Undang- undang  Tentang Kecelakaan  Tahun   1947   Nomor   33,  yang dinyatakan berlaku pada tanggal  6   januari  1951,    kemudian  disusul  dengan  Peraturan   Pemerintah  Tentang Pernyataan berlakunya peraturan  kecelakaan  tahun 1947  (PP  No.  2  Tahun 1948),  yang merupakan   bukti  tentang   disadarinya   arti   penting  keselamatan  kerja   di    dalam perusahaan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992, menyatakan bahwa sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga berperan  aktif dan ikut bertanggung jawab atas   pelaksanaan   program   pemeliharaan   dan   peningkatan   kesejahteraan   demi terwujudnya perlindungan tenaga kerja dan keluarganya dengan baik. Jadi,  bukan hanya perusahaan  saja yang bertanggung jawab dalam masalah ini,  tetapi para karyawan juga harus ikut berperan aktif dalam hal  ini agar dapat tercapai kesejahteraan bersama.
Penerapan program K3  dalam perusahaan  akan selalu terkait dengan landasan hukum penerapan program K3 itu  sendiri. Landasan hukum tersebut memberikan pijakan yang jelas mengenai aturan yang menentukan bagaimana K3 harus diterapkan.
Berdasarkan Undang-Undang no.1  tahun 1970  pasal 3 ayat 1, syarat keselamatan kerja yang juga menjadi tujuan pemerintah membuat aturan K3 adalah :
Mencegah dan mengurangi kecelakaan.
Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran. c.    Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.
Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya.
Memberi pertolongan pada kecelakaan.
Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu,  kotoran,  asap,  uap,  gas,   hembusan angin, cuaca, sinar  radiasi, suara  dan getaran.
Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik. k.   Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup.
Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya.
Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang.
Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
Mengamankan dan  memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang.
Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.\
Menyesuaikan dan  menyempurnakan  pengamanan  pada  pekerjaan  yang bahayakecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
Undang-Undang tersebut selanjutnya diperbaharui menjadi Pasal 86 ayat 1 Undang- Undang No. 13 Tahun 2003  yang menyebutkan bahwa setiap pekerja/ buruh berhak untuk memperoleh perlindungan atas:
Keselamatan dan kesehatan kerja
Moral dan kesusilaan
Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Sedangkan ayat  2  dan  3  menyebutkan  bahwa  “untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal  diselenggarakan upaya  keselamatan  dan  kesehatan  kerja.” (ayat  2),  “Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang‑ undangan yang berlaku.” (ayat 3). Dalam Pasal 87  juga dijelaskan bahwa Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen.
Tujuan Program Keselamatan dan  Kesehatan Kerja
Program keselamatan dan kesehatan kerja bertujuan untuk memberikan iklim yang kondusif bagi para  pekerja untuk berprestasi,   setiap kejadian baik kecelakaan dan penyakit kerja yang ringan maupun fatal harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan  (Rika   Ampuh Hadiguna,  2009).   Sedangkan menurut  Rizky   Argama (2006),  tujuan dari dibuatnya program  keselamatan dan kesehatan kerja adalah untuk mengurangi  biaya  perusahaan  apabila  timbul  kecelakaan  kerja  dan  penyakit  akibat hubungan kerja. Beberapa tujuan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah: Mencegah kerugian fisik  dan finansial baik dari pihak karyawan dan perusahaan Mencegah terjadinya gangguan terhadap produktivitas perusahaan Menghemat biaya premi asuransi Menghindari tuntutan hukum dan sebagai tanggung jawab sosial perusahaan  kepada karyawannya
Penyebab Kecelakaan Kerja
Menurut Mangkunegara (2008)  faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja, yaitu:
Keadaan Tempat Lingkungan Kerja
Penyusunan dan penyimpanan  barang-barang yang berbahaya  kurang diperhitungkan keamanannya.
Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak.
Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
Pengaturan Udara
Pergantian udara di  ruang kerja yang tidak baik (ruang kerja yang kotor, berdebu, dan berbau tidak enak).
Suhu udara yang tidak dikondisikan pengaturannya.
Pengaturan Penerangan
Pengaturan dan penggunaan sumber cahaya yang tidak tepat.
Ruang kerja yang kurang cahaya, remang-remang.
Pemakaian Peralatan Kerja
Pengamanan peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengamanan yang baik.
Kondisi Fisik  dan Mental Pegawai
Stamina pegawai yang tidak stabil.
Emosi pegawai yang tidak stabil, kepribadian  pegawai yang rapuh,  cara berpikir dan kemampuan persepsi yang lemah, motivasi kerja rendah, sikap pegawai  yang  ceroboh, kurang  cermat,  dan  kurang  pengetahuan  dalam penggunaan  fasilitas kerja  terutama  fasilitas kerja  yang membawa  risiko bahaya.
Usaha Mencapai Keselamatan Kerja
Usaha – usaha yang dapat dilakukan untuk mencapai keselamatan kerja dan menghindari kecelakaan kerja antara lain:
Analisis Bahaya Pekerjaan (Job Hazard Analysis)
Job Hazard Analysis adalah suatu proses untuk mempelajari dan menganalisa suatu jenis pekerjaan kemudian membagi pekerjaan tersebut ke  dalam langkah langkah menghilangkan bahaya yang mungkin terjadi.
Dalam melakukan Job Hazard Analysis, ada beberapa lagkah yang perlu dilakukan:
Melibatkan Karyawan.
Hal  ini  sangat penting untuk melibatkan karyawan dalam proses job hazard analysis. Mereka memiliki pemahaman yang unik atas pekerjaannya, dan hal tersebut  merupakan  informasi  yang tak   ternilai  untuk  menemukan suatu bahaya.
Mengulas Sejarah Kecelakaan Sebelumnya.
Mengulas dengan karyawan mengenai sejarah kecelakaan dan cedera yang pernah  terjadi,  serta  kerugian  yang ditimbulkan, bersifat  penting. Hal   ini merupakan indikator utama dalam menganalisis bahaya yang mungkin akan terjadi di lingkungan kerja
Melakukan Tinjauan Ulang Persiapan Pekerjaan.Berdiskusi dengan karyawan mengenai bahaya yang ada dan mereka ketahui di lingkungan kerja. Lakukan brainstorm dengan pekerja untuk menemukan ide atau gagasan yang bertujuan untuk mengeliminasi atau mengontrol bahaya yang ada.
Membuat  Daftar,  Peringkat,  dan  Menetapkan  Prioritas  untuk  Pekerjaan Berbahaya
Membuat daftar pekerjaan yang berbahaya dengan risiko yang tidak dapat diterima atau tinggi, berdasarkan yang paling mungkin terjadi dan yang paling tinggi tingkat risikonya. Hal  ini  merupakan prioritas utama dalam melakukan job hazard analysis.
Membuat Outline Langkah-langkah Suatu Pekerjaan. Tujuan dari hal  ini  adalah agar karyawan mengetahui langkah-langkah yang harus  dilakukan dalam mengerjakan suatu  pekerjaan, sehingga kecelakaan kerja dapat diminimalisir.
Risk Management
Risk Management dimaksudkan  untuk  mengantisipasi  kemungkinan kerugian/kehilangan (waktu, produktivitas, dan lain-lain) yang berkaitan dengan program keselamatan dan penanganan hukum
Safety Engineer
Memberikan pelatihan, memberdayakan supervisor/manager   agar mampu mengantisipasi/melihat adanya situasi kurang ‘aman’ dan menghilangkannya
Ergonomika
Ergonomika adalah suatu studi mengenai hubungan antara  manusia dengan pekerjaannya, yang meliputi tugas-tugas yang harus dikerjakan, alat-alat dan perkakas yang digunakan, serta lingkungan kerjanya.
Selain ke-empat hal  diatas, cara lain yang dapat dilakukan adalah:
1.   Job Rotation
2.   Personal protective equipment
3.   Penggunaan poster/propaganda
4.   Perilaku yang berhati-hati
Masalah kesehatan karyawan
Beberapa kasus yang menjadi masalaha kesehantan bagi para karyawan adalah:
Kecanduan alkohol & penyalahgunaan obat-obatan.
 Akibat dari  beban  kerja  yang terlalu  berat,  para  karyawan  terkadang  menggunakan bantuan  dari  obata-obatan  dan  meminum  alcohol untuk  menghilangkan stress  yang mereka rasakan. Untuk mencegah hal  ini, perusahaan dapat melkaukan pemeriksaan rutin kepada karyawan tanpa pemberitahuan sebelumnya dan perusahaan tidak memberikan kompromi dengan hal-hal yang merusak dan penurunan kinerja (missal: absen, tidak rapi, kurang koordinasi, psikomotor berkurang)
Stress
 Stres adalah suatu reaksi ganjil dari tubuh terhadap tekanan yang diberikan kepada tubuh tersebut.  Banyak sekali yang menjadi  penyebab  stress, namun  beberapa  diantaranya adalah:
Faktor Organisasional, seperti budaya perusahaan, pekerjaan itu  sendiri, dan kondisi kerja.
Faktor Organisasional seperti, masalah keluarga dan masalah finansial
Burnout
Burnout” adalah kondisi terperas habis dan kehilangan energi psikis maupun fisik. Biasanya hal  itu  disebabkan oleh situasi kerja yang tidak mendukung atau tidak sesuai dengan kebutuhan dan  harapan.    Burnout mengakibatkan kelelahan emosional dan penurunan  motivasi kerja pada pekerja. Biasanya dialami dalam bentuk kelelahan fisik, mental, dan emosional yang intens (beban psikologis berpindah ke tampilan fisik,  misalnya mudah pusing, tidak dapat berkonsentrasi, gampang sakit) dan biasanya bersifat kumulatif.

BAB III
PENUTUP
Dari pemaparan makalah di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu usaha dan upaya untuk menciptakan perlindungan dan keamanan dari resiko kecelakaan dan bahaya baik fisik,  mental maupun emosional terhadap   pekerja,  perusahaan,   masyarakat   dan   lingkungan.  Jadi    kesehatan  dan keselamatan kerja tidak melulu berkaitan dengan masalah fisik  pekerja, tetapi juga mental, psikologis dan emosional.
 Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan salah satu unsur yang penting dalam ketenagakerjaan.  Oleh   karena  itulah  sangat  banyak  berbagai  peraturan   perundang- undangan  yang dibuat  untuk  mengatur  nmasalah  kesehatan  dan  keselamatan  kerja. Meskipun banyak ketentuan yang mengatur mengenai kesehatan dan keselamatan kerja, tetapi masih banyak faktor di  lapangan yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja yang disebut sebagai bahaya kerja dan bahaya nyata. Masih banyak pula perusahaan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja sehingga banyak terjadi kecelakaan kerja.


DAFTAR PUSTAKA
Mondy, R.W., 2008, Manajemen Sumber Daya  Manusia, Edisi  Kesepuluh (terjemahan), Jakarta: Penerbit Erlangga.
Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (http://prokum.esdm.go.id/uu/2003/uu-13-2003.pdf )
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3): Definisi, Indikator Penyebab dan Tujuan Penerapan Keselatan dan Kesehatan Kerja (http://jurnal sdm.blogspot.com/2009/10/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3.html) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (http://anandasekarbumi.files.wordpress.com/2010/11/sap-9-msdm-10-11.ppt).

ARSYAD ILYAS BERSEPAKAT DALAM GELAP Banyak orang yang mencerca gelap memuji terang. Memang bukanlah sebuah kesalahan pola pandang, namu...